Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Google membayar ganti rugi Rp 1,5 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Google dibebankan 50% dari total kerugian (Rp 750 miliar), Nadiem 35% (Rp 525 miliar), dan distributor 15% (Rp 225 miliar). Hakim menyatakan pembebanan harus proporsional berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Nadiem dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dikurangi uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Kasus ini menyoroti tanggung jawab pihak-pihak yang mendapat keuntungan ilegal dari proyek pengadaan TIK Kemendikbud.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait