Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Google membayar ganti rugi Rp 1,5 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Google dibebankan 50% dari total kerugian (Rp 750 miliar), Nadiem 35% (Rp 525 miliar), dan distributor 15% (Rp 225 miliar). Hakim menyatakan pembebanan harus proporsional berdasarkan keuntungan yang diperoleh. Nadiem dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dikurangi uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Kasus ini menyoroti tanggung jawab pihak-pihak yang mendapat keuntungan ilegal dari proyek pengadaan TIK Kemendikbud.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.29
Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Berita terkait
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.57
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55