Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs Rp8,4 Miliar

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita aset tiga tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN TA 2025-2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri.

Aset Dadan Hindayana mencapai Rp8,4 miliar termasuk Rolex model 52509 serial 1J1R8052 senilai Rp300 juta, mobil Toyota Innova Zenix, Suzuki Carry Pick Up, Honda WR-V, Toyota Avanza, serta uang tunai USD240 ribu, USD20 ribu, dan Rp540,29 juta. Aset Sony Sonjaya meliputi perhiasan cincin blue sapphire, ruby, dan hessonite. Asep Yusuf Somantri kepemilikan BMW, Toyota Alphard, dan uang tunai mata asing.

Penyitaan seluruh aset akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti. Penyidik mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut tiap media