Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita aset milik tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN TA 2025-2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Aset milik Dadan Hindayana mencapai total Rp8,4 miliar, termasuk jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, uang tunai mata asing (USD dan SGD), dan uang rupiah. Aset Sony Sonjaya meliputi berbagai perhiasan dan cincin berharga. Asep Yusuf Somantri kepemilikan mobil BMW dan Toyota Alphard serta uang tunai dalam mata asing.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh aset yang disita akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara ini. Penyidik telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait