Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita aset milik tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN TA 2025-2026. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Aset milik Dadan Hindayana mencapai total Rp8,4 miliar, termasuk jam tangan Rolex, mobil Toyota Innova Zenix, uang tunai mata asing (USD dan SGD), dan uang rupiah. Aset Sony Sonjaya meliputi berbagai perhiasan dan cincin berharga. Asep Yusuf Somantri kepemilikan mobil BMW dan Toyota Alphard serta uang tunai dalam mata asing.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh aset yang disita akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara ini. Penyidik telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.16
Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sita Barang Mewah Milik Dadan Hindayana
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 19.46
Kejagung sita aset Dadan Hindayana senilai Rp8,43 miliar
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.52
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Kejagung Periksa Tenaga Ahli dan ASN BGN terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 05.57