Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi ke 40%
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan harga avtur yang mencapai Rp23.315 per liter pada 1 September 2026, naik sekitar 6,5% dari periode sebelumnya. Kebijaran ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan di tengah meningkatnya biaya bahan bakar.
Direktorat Jeneral Perhubungan Udara menjelaskan bahwa batas 40% bersifat plafon atas, bukan kewajiban mutlak. Maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar. Kemenhub juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar transparan dan akuntabel.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan setiap bulannya berdasarkan perkembangan harga avtur nasional. Kemenhub memastikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap komponen tarif penerbangan, mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40%
2 September 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
3 September 2026 pukul 14.45 · Baca aslinya ↗
kumparan
Kemenhub Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40%
3 September 2026 pukul 09.12 · Baca aslinya ↗
Kemenhub Pantau Perkembangan Harga Avtur untuk Evaluasi Tarif Tiket Pesawat
3 September 2026 pukul 09.12 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
3 September 2026 pukul 13.29 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik, Biaya Tambahan Avtur Resmi Ditingkatkan Jadi 40 Persen
3 September 2026 pukul 20.45 · Baca aslinya ↗