Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi ke 40%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan harga avtur yang mencapai Rp23.315 per liter pada 1 September 2026, naik sekitar 6,5% dari periode sebelumnya. Kebijaran ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan di tengah meningkatnya biaya bahan bakar.

Direktorat Jeneral Perhubungan Udara menjelaskan bahwa batas 40% bersifat plafon atas, bukan kewajiban mutlak. Maskapai tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar. Kemenhub juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar transparan dan akuntabel.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa penyesuaian dilakukan setiap bulannya berdasarkan perkembangan harga avtur nasional. Kemenhub memastikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap komponen tarif penerbangan, mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlanjutan operasional industri penerbangan, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut tiap media