Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Pembekuan Izin 26 Perusahaan, Prabowo: Tindak Pidana untuk Pelaku Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai sanksi administratif awal penegakan hukum. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan langkah ini untuk mendorong perbaikan kinerja dan pemulihan lingkungan, bukan pencabutan permanen. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen menindak tegas pelaku karhutla dengan sanksi pidana, memerintahkan Kapolri mengusut bukti kuat dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar. Media Indonesia melaporkan Kapolri telah menetapkan 138 tersangka dan mencabut 42 izin korporasi, sementara SINDOnews menyebut 95 korporasi dalam penyelidikan. BNPB mencatat luas lahan terbakar di Riau 19.851 hektar, Sumatera Selatan 6.552 hektar, serta 4.028 titik panas di Sumatera. Prabowo juga meminta penanganan komprehensif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Menurut tiap media