Kemenhut Pembekuan Izin 26 Perusahaan, Prabowo: Tindak Pidana untuk Pelaku Karhutla
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai sanksi administratif awal penegakan hukum. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan langkah ini untuk mendorong perbaikan kinerja dan pemulihan lingkungan, bukan pencabutan permanen. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 kasus karhutla melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen menindak tegas pelaku karhutla dengan sanksi pidana, memerintahkan Kapolri mengusut bukti kuat dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar. Media Indonesia melaporkan Kapolri telah menetapkan 138 tersangka dan mencabut 42 izin korporasi, sementara SINDOnews menyebut 95 korporasi dalam penyelidikan. BNPB mencatat luas lahan terbakar di Riau 19.851 hektar, Sumatera Selatan 6.552 hektar, serta 4.028 titik panas di Sumatera. Prabowo juga meminta penanganan komprehensif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
17 September 2026 pukul 09.02 · Baca aslinya ↗
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan
19 September 2026 pukul 05.45 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Prabowo: Pelaku Karhutla harus Diberi Sanksi Pidana
17 September 2026 pukul 15.41 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla Cabut Izin hingga Pidana: Tak Ada Ampun!
17 September 2026 pukul 23.04 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Raja Juli: Ada Istilahnya...
18 September 2026 pukul 13.05 · Baca aslinya ↗
Izin 26 Perusahaan Penyebab Karhutla Tak Dicabut Permanen, Menhut Raja Juli: Ada Istilahnya...
18 September 2026 pukul 13.05 · Baca aslinya ↗