KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi pada 18 September. Penggeledahan ini merupakan lanjutan OTT 14 September terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain rumah Lampri, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan tiga ruangan direktur jenderal di ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik berupa chat aliran dana, serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang diklaim sebagai jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Kasus ini menetapkan 8 tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurung, dan pimpinan PT Summarecon Agung Tbk. Terdapat perbedaan informasi mengenai tersangka lainnya; ANTARA menyebutkan Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, serta Erwin dan Muhammad Fakhry, sementara JawaPos menyebut Nusron Wahid sebagai tersangka. Namun, ANTARA menyatakan KPK tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Selain suap HGB, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan di internal kementerian.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
KPK Geledah Rumah Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, di Bekasi
18 September 2026 pukul 18.58 · Baca aslinya ↗
KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang dari Penggeledahan Rumah Dirjen PPTR Lampri
19 September 2026 pukul 10.07 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
KPK temukan petunjuk aliran uang saat geledah rumah Dirjen ATR/BPN
19 September 2026 pukul 08.04 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Bukti Aliran Suap Summarecon
19 September 2026 pukul 09.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Dana Suap Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
19 September 2026 pukul 09.36 · Baca aslinya ↗
Kian Terang Perkara Suap Usai KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
20 September 2026 pukul 06.17 · Baca aslinya ↗