Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon

KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi pada 18 September. Penggeledahan ini merupakan lanjutan OTT 14 September terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain rumah Lampri, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan tiga ruangan direktur jenderal di ATR/BPN. Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik berupa chat aliran dana, serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang diklaim sebagai jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Kasus ini menetapkan 8 tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurung, dan pimpinan PT Summarecon Agung Tbk. Terdapat perbedaan informasi mengenai tersangka lainnya; ANTARA menyebutkan Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, serta Erwin dan Muhammad Fakhry, sementara JawaPos menyebut Nusron Wahid sebagai tersangka. Namun, ANTARA menyatakan KPK tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Selain suap HGB, KPK juga mendalami dugaan jual beli jabatan di internal kementerian.

Menurut tiap media