Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa dan Tahan Eks Kakanwil Pajak Haniv dalam Kasus Gratifikasi

KPK memeriksa dan menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilaht Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 dan diduga menerima gratifikasi selama menjabat pada periode 2015-2018. KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta dana kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak melalui email, guna mendanai bisnis fashion anaknya. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik menemukan restoran dan Cottage milik Haniv yang diduga dibiayai dari hasil korupsi.

Media melaporkan angka yang berbeda untuk total dugaan gratifikasi yang diterima Haniv. Detik.com dan Liputan6.com melaporkan Rp21,5 miliar, sementara CNN Indonesia melaporkan Rp21,56 miliar. Detik.com dan CNN Indonesia juga melaporkan angka Rp20,7 miliar dalam judul terbaru. KPK menduga Haniv menerima Rp804 juta untuk fashion show brand anaknya, valas Rp6,665 juta, dan deposito BPR Rp14,088 juta. Dari lima kasus yang diselidiki, KPK berhasil mengungkap satu kasus dengan nilai Rp804 juta. Sisanya masih dalam penyelidikan.

Penahanan Haniv dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Haniv juga dicegah bepergauli ke luar negeri selama enam bulan. Dugaan pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keselenggaraan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut tiap media