KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK kembali memeriksa Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026. Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 dan diduga menerima gratifikasi selama menjabat pada periode 2015-2018. KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta dana kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak melalui email, guna mendanai bisnis fashion anaknya. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik menemukan restoran dan Cottage milik Haniv yang diduga dibiayai dari hasil korupsi. Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta dan belasan miliar rupiah lainnya selama masa penjabatannya. Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.19
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.20
KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak
Berita terkait
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.45
KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Rp 20,7 M
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.23