KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK kembali memeriksa Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026. Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 dan diduga menerima gratifikasi selama menjabat pada periode 2015-2018. KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta dana kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak melalui email, guna mendanai bisnis fashion anaknya. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik menemukan restoran dan Cottage milik Haniv yang diduga dibiayai dari hasil korupsi. Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta dan belasan miliar rupiah lainnya selama masa penjabatannya. Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.19
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.20
KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Belum Kembalikan Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara ke KPK
Berita terkait
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.45
KPK Duga Bebizie Bukan Terima Honor Penyanyi, Tapi Aliran Uang Korupsi Perusahaan Batu Bara
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 07.45
KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.07
KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.02