Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M

KPK kembali memeriksa Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026. Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 dan diduga menerima gratifikasi selama menjabat pada periode 2015-2018. KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta dana kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak melalui email, guna mendanai bisnis fashion anaknya. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik menemukan restoran dan Cottage milik Haniv yang diduga dibiayai dari hasil korupsi. Selain itu, Haniv juga diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta dan belasan miliar rupiah lainnya selama masa penjabatannya. Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait