KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan dilakukan pada 19 Agustus 2026 untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Status hukum Haniv sebagai tersangka diumumkan pada 25 Februari 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025. Haniv juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Diduga menerima gratifikasi mencakup pembayaran fashion show senilai Rp700 juta, valas Rp10 miliar, dan deposito BPR Rp10 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.45
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.20
KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Berita terkait
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.19
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30
Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ditahan KPK
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.17
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07