Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanan dilakukan pada 19 Agustus 2026 untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Status hukum Haniv sebagai tersangka diumumkan pada 25 Februari 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025. Haniv juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Diduga menerima gratifikasi mencakup pembayaran fashion show senilai Rp700 juta, valas Rp10 miliar, dan deposito BPR Rp10 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait