KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. KPK mencurigai Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Dugaan gratifikasi ini diduga digunakan untuk mendukung bisnis fesyen milik anaknya. KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada pihak tertentu, termasuk mengirimkan email kepada pengusaha yang berstatus wajib pajak untuk meminta bantuan modal. Dari lima kasus yang diselidiki, KPK berhasil mengungkap satu kasus dengan nilai Rp804 juta. Sisanya masih dalam penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Haniv dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Uang PPh serta PPn.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.19
KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Belum Kembalikan Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara ke KPK
Berita terkait
KPK Duga Bebizie Bukan Terima Honor Penyanyi, Tapi Aliran Uang Korupsi Perusahaan Batu Bara
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 07.45
KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.07
KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.02
Aliran Uang PT Bara Kumala Sakti ke Bebizie Sri Mulyati Diduga Bukan Honor Menyanyi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.08