Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. KPK mencurigai Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Dugaan gratifikasi ini diduga digunakan untuk mendukung bisnis fesyen milik anaknya. KPK menduga Haniv memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada pihak tertentu, termasuk mengirimkan email kepada pengusaha yang berstatus wajib pajak untuk meminta bantuan modal. Dari lima kasus yang diselidiki, KPK berhasil mengungkap satu kasus dengan nilai Rp804 juta. Sisanya masih dalam penyelidikan. Jika terbukti bersalah, Haniv dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Uang PPh serta PPn.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait