Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), selama 20 hari mulai 19 Agustus 2026. Haniv ditersangka kasus gratifikasi Rp 20,7 miliar yang diduga diterima saat menjabat 2015-2018. Dugaan KPK: Haniv memanfaatkan jabatan untuk memaksa pengusaha wajib pajak memberikan uang sebagai sponsor bisnis fashion anaknya. Dari email permintaan modal, Haniv menerima Rp 804 juta plus senjangan miliaran rupiah. Semua uang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Haniv melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait