Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi

KPK menahan Muhammad Haniv, mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Penahanannya dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai puluhan miliar rupiah dari pihak ketiga terkait dengan tugasnya di lingkungan pajak. KPK belum merilis detail lengkap terkait modus operandi kasus ini, termasuk identitas pihak yang diduga memberikan gratifikasi atau apakah ada unsur korupsi yang terlibat. Penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keselenggaraan kasus sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau harta benda selama menjabat sebagai pejabat pajak. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi di sektor keuangan dan pajak. Kasus ini menjadi bagian dari upaya serangan terhadap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat publik dan pelaku bisnis. KPK akan terus menyelidiki dugaan pelanggaran terkait pajak dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik yang berpotensi terlibat praktik serupa di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait