KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderang Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,56 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Rabu (19/8). Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan dicegah bepergian selama enam bulan. Gratifikasi yang diterima Haniv meliputi Rp804 juta untuk fashion show brand anaknya, Rp6,665 juta dalam valas, serta Rp14,088 juta pada deposito BPR. Dugusannya melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Penyidik telah memanggil beberapa saksi termasuk Pemeriksa Pajak Madya Hadi Sutrisno, Direktur PT Wildan Saskia Valasindo Ohim, serta Ibu Rumah Tangga Rita Kusumandari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.20
KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
Anggota DPRD Jakarta Bebizie Belum Kembalikan Duit Gratifikasi Tambang Batu Bara ke KPK
Berita terkait
KPK Duga Bebizie Bukan Terima Honor Penyanyi, Tapi Aliran Uang Korupsi Perusahaan Batu Bara
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 07.45
KPK Menduga Aliran Dana ke Bebizie Bukan Honor Sebagai Penyanyi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.07
KPK Ungkap Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar ke Bebizie
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.02
Aliran Uang PT Bara Kumala Sakti ke Bebizie Sri Mulyati Diduga Bukan Honor Menyanyi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.08