Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderang Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,56 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Rabu (19/8). Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan dicegah bepergian selama enam bulan. Gratifikasi yang diterima Haniv meliputi Rp804 juta untuk fashion show brand anaknya, Rp6,665 juta dalam valas, serta Rp14,088 juta pada deposito BPR. Dugusannya melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Penyidik telah memanggil beberapa saksi termasuk Pemeriksa Pajak Madya Hadi Sutrisno, Direktur PT Wildan Saskia Valasindo Ohim, serta Ibu Rumah Tangga Rita Kusumandari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait