KPK Periksa Mantan Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderang Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,56 miliar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Rabu (19/8). Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan dicegah bepergian selama enam bulan. Gratifikasi yang diterima Haniv meliputi Rp804 juta untuk fashion show brand anaknya, Rp6,665 juta dalam valas, serta Rp14,088 juta pada deposito BPR. Dugusannya melanggar Pasal 12B UU Tipikor. Penyidik telah memanggil beberapa saksi termasuk Pemeriksa Pajak Madya Hadi Sutrisno, Direktur PT Wildan Saskia Valasindo Ohim, serta Ibu Rumah Tangga Rita Kusumandari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.45
KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.20
KPK Dalami Gratifikasi Rp 21,5 Miliar yang Menjerat Eks Kakanwil Pajak
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Berita terkait
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv di Kasus Gratifikasi Rp20,7 M
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.44
Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27