Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Sidang PHPU Gibran 2024 Terkait Ijazah SMA, 21 September 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama PHPU Pilpres 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pemohon termasuk Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Subhan, dan lainnya. Mereka menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemili. Tiga hingga lima pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 yang menetapkan Gibran sebagai cawapres. Gibran terpilih sebagai wakil presiden setelah menang di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto dengan perolehan suara sebesar 58,6 persen dalam satu putaran. Perbedaan terdapat dalam jumlah pemohon (SINDOnews: termasuk Denny Indrayana; CNN Indonesia: tiga hingga lima pemohon) serta penyebutan KPU No 504 Tahun 2024 yang tidak ada di media lain. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, sidang jawaban pada 22 September 2026, dan kesempatan Gibran pada 23 September 2026 bila mengajukan diri.

Menurut tiap media