Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Demutualisasi, Danantara Dicaplok 40% Saham, OJK Atur Batas 5%

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Berdasarkan dokumen yang diterima beberapa media, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diproyeksikan menguasai 40,12% saham BEI setelah aksi ini, dengan komposisi kepemilikan yang akan tersebar pada Anggota Bursa (51,16%), non-anggota bursa (2,32%), dan saham treasuri (6,40%). Harga nominal saham ditetapkan tetap pada Rp 7.500.000.000 per lembar.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjamin bahwa independensi bursa akan tetap terjaga sesuai mandat UU dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Draft POJK yang sedang difinalisasi akan melarang intervensi pemegang saham terhadap pengurus BEI dan membatasi kepemilikan saham baru. Batas maksimal kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi adalah 5%, di mana kepemilikan di atas angka tersebut memerlukan persetujuan OJK.

BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat dan masih menunggu persetujuan OJK terkait porsi saham yang akan digenggam oleh Danantara. Proses demutualisasi hingga IPO diperkirakan memerlukan waktu 1-2 tahun tergantung kesiapan internal dan referensi bursa negara lain. Komposisi kepemilikan akhir masih menunggu keputusan para pemegang saham.

Menurut tiap media