Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Implementasi PP Tunas: 28 Juta Akun Anak Dibatasi di Platform Digital

Enam bulan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 28 juta akun anak telah dibatasi. Roblox dinilai paling progresif dengan memindahkan 23 juta akun ke Roblox Kids melalui teknologi pengenalan wajah dan penghapusan fitur chat dengan orang asing. Sementara itu, platform lain menunjukkan tingkat kepatuhan rendah: X memblokir 250.000 dari perkiraan 7 juta akun, Meta memblokir 184.000 dari perkiraan 33 juta akun, TikTok menonaktifkan 4,1 juta akun, YouTube lebih dari 600.000 akun, dan BigoLive 9.409 akun. YouTube dan TikTok dilaporkan belum memperbarui data penindakan terbaru.

Pemerintah telah menetapkan 60 produk, layanan, dan fitur (PLF) melalui self-assessment, terdiri dari 22 kategori risiko tinggi (dilarang untuk anak di bawah 16 tahun) dan 38 risiko rendah. Platform risiko tinggi mencakup Telegram, Discord, Pinterest, Snap Video, HagoApp, Lazada, WeTV, dan Vidio. Bagi platform yang tidak patuh, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa teguran, pemutusan fitur, hingga pemutusan akses. Denda administratif ditetapkan sebesar 6% dari pendapatan global untuk platform skala besar, sedangkan PSE dalam negeri dikenakan denda sesuai skala usaha: mikro Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, dan menengah Rp10 miliar.

Menurut tiap media