Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pembahasan RUU Migas dan Rencana Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas

DPR RI dan Pemerintah sedang membahas RUU Migas untuk menggantikan UU No. 22/2001 guna memperkuat ketahanan energi, menarik investasi, dan meningkatkan lifting migas nasional. Poin utama revisi ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan SKK Migas, yang statusnya dinilai sementara oleh Mahkamah Konstitusi. BUK Migas diproyeksikan memiliki kewenangan luas di sektor hulu, termasuk fungsi pengusahaan (commercial arm), pengelolaan wilayah kerja, hingga pemilihan kontraktor. Terdapat usulan agar BUK Migas juga mencakup sektor hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Terdapat perbedaan pandangan mengenai struktur organisasi BUK Migas. Tiga opsi posisi yang dipertimbangkan adalah di bawah Presiden, Kementerian ESDM, atau PT Pertamina, dengan kecenderungan preferensi di bawah Presiden untuk memperkuat kewenangan. Beberapa pihak menekankan pentingnya pemisahan peran antara BUK Migas sebagai regulator dan Pertamina sebagai operator guna menghindari tumpang tindih. Terkait proses pembentukan, pemerintah masih mencari formulasi terbaik dan menunggu Surat Presiden untuk membentuk tim pengkaji, sementara masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas direncanakan maksimal satu tahun setelah UU berlaku.

Menurut tiap media