Pemerintah Bakal Bentuk Tim Bahas RUU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan membentuk tim untuk membahas Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) setelah menerima Surat Presiden (Surpres). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk mempermudah proses peningkatan lifting migas nasional serta memperbaiki regulasi yang selama ini dinilai kurang optimal.
Salah satu poin utama dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang direncanakan menggantikan peran SKK Migas dalam pengusahaan hulu migas. BUK Migas akan memiliki kewenangan luas, mulai dari pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, hingga pengelolaan aset dan data. Struktur organisasinya akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat langsung oleh Presiden.
Proses transisi dari SKK Migas ke BUK Migas diberi jangka waktu maksimal satu tahun setelah UU berlaku. Selama masa transisi tersebut, SKK Migas tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga BUK Migas resmi terbentuk, baik melalui badan baru maupun penetapan BUMN migas sebagai BUK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.50
Bahlil Cari Formulasi Tepat Soal Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.50
Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 16.45
Pemerintah Bahas Opsi Ubah SKK Migas Jadi Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.35
SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini Bocoran Penggantinya
Berita terkait
Tak di Bawah ESDM, BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden RI
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.40
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Tunggu Daftar Inventaris Masalah RUU Migas dari Pemerintah
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.55
Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.10