Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bakal Bentuk Tim Bahas RUU Migas

Pemerintah akan membentuk tim untuk membahas Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) setelah menerima Surat Presiden (Surpres). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk mempermudah proses peningkatan lifting migas nasional serta memperbaiki regulasi yang selama ini dinilai kurang optimal.

Salah satu poin utama dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang direncanakan menggantikan peran SKK Migas dalam pengusahaan hulu migas. BUK Migas akan memiliki kewenangan luas, mulai dari pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, hingga pengelolaan aset dan data. Struktur organisasinya akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat langsung oleh Presiden.

Proses transisi dari SKK Migas ke BUK Migas diberi jangka waktu maksimal satu tahun setelah UU berlaku. Selama masa transisi tersebut, SKK Migas tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga BUK Migas resmi terbentuk, baik melalui badan baru maupun penetapan BUMN migas sebagai BUK.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait