Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi Jakarta Mengurangi Vonis Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem juga dihukum denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 140 hari kurungan jika tidak dibayar. Putusan ini mengonfirmasi tindakanya melanggar Pasal 604 KUHP. Terdapat perbedaan nilai uang pengganti antara media. Beberapa media (CNN Indonesia, SINDOnews, Liputan6.com, Warta Ekonomi) melaporkan Rp 548,76 miliar subsidi 6 tahun kurungan, namun CNN Indonesia 2 menyebutkan Rp 548,76 triliun (lebih besar 1000 kali lipat). Detik.com menyebut total kerugian negara Rp 1,5 triliun. Hakim Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan. Nadiem tidak menerima putusan dan akan mengajukan kasasi. Kejagung akan mempelajari putusan tersebut.

Menurut tiap media