Pengadilan Tinggi Jakarta Mengurangi Vonis Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun Penjara
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem juga dihukum denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 140 hari kurungan jika tidak dibayar. Putusan ini mengonfirmasi tindakanya melanggar Pasal 604 KUHP. Terdapat perbedaan nilai uang pengganti antara media. Beberapa media (CNN Indonesia, SINDOnews, Liputan6.com, Warta Ekonomi) melaporkan Rp 548,76 miliar subsidi 6 tahun kurungan, namun CNN Indonesia 2 menyebutkan Rp 548,76 triliun (lebih besar 1000 kali lipat). Detik.com menyebut total kerugian negara Rp 1,5 triliun. Hakim Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan. Nadiem tidak menerima putusan dan akan mengajukan kasasi. Kejagung akan mempelajari putusan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 12.34 · Baca aslinya ↗
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 13.56 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 12.58 · Baca aslinya ↗
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
24 September 2026 pukul 12.58 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
24 September 2026 pukul 13.13 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
24 September 2026 pukul 14.30 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
24 September 2026 pukul 14.30 · Baca aslinya ↗