Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta memutus vonis banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa yang melanggar Pasal 604 KUHP.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 140 hari kurungan jika tidak dibayar. Majelis hakim menetapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Putusan ini mengonfirmasi bahwa pertimbangan hukum pada tingkat pertama telah dilakukan secara tepat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.15
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas jadi 9 Tahun Penjara, Tetap Divonis Bersalah
Berita terkait
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13