Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta memutus vonis banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa yang melanggar Pasal 604 KUHP.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan 140 hari kurungan jika tidak dibayar. Majelis hakim menetapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Putusan ini mengonfirmasi bahwa pertimbangan hukum pada tingkat pertama telah dilakukan secara tepat.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait