Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hukuman penjara Nadiem yang sebelumnya 10 tahun pada tingkat pertama, kini menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp548,76 triliun subsider 6 tahun kurungan. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 24 September 2020. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hakim anggota IV Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dan meminta agar Nadiem dibebaskan dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait