Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hukuman penjara Nadiem yang sebelumnya 10 tahun pada tingkat pertama, kini menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp548,76 triliun subsider 6 tahun kurungan. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 24 September 2020. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hakim anggota IV Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dan meminta agar Nadiem dibebaskan dari semua dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
Berita terkait
Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Lima Miliar
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 06.55
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29