Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022. Putusan ini lebih ringan dari vonis 10 tahun di tingkat pertama. Hakim juga memperkecil uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun kurungan. Namun, hakim Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti korupsi. Vonis 9 tahun + denda Rp1 miliar berlaku segera setelah putusan tetap.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait