Hakim Banding Potong Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022. Putusan ini lebih ringan dari vonis 10 tahun di tingkat pertama. Hakim juga memperkecil uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun kurungan. Namun, hakim Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti korupsi. Vonis 9 tahun + denda Rp1 miliar berlaku segera setelah putusan tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
Berita terkait
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.54
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22