Pengadilan Tinggi Diputuskan Vonis Ibrahim Arief Kasus Chromebook 5 Tahun dengan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Vonis ini merupakan perubahan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya 4 tahun penjara. Hakim menambahkan uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara, meskipun terdapat perbedaan laporan media terkait besaran kerugian (Rp2,1 triliun hingga Rp5,26 triliun). Kasus ini juga menjerat Nadiem Anwar Makarim (10 tahun), Sri Wahyuningsih (4 tahun), dan Mulyatsyah (4,5 tahun). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang maksimal 15 tahun, namun menyertakan dissenting opinion dari dua hakim anggota. Sidang putusan banding Ibam ditunda sebelumnya karena mahkis belum siap membacakan putusan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
31 Agustus 2026 pukul 10.24 · Baca aslinya ↗
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
31 Agustus 2026 pukul 15.21 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
31 Agustus 2026 pukul 13.45 · Baca aslinya ↗
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
31 Agustus 2026 pukul 13.54 · Baca aslinya ↗
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
31 Agustus 2026 pukul 15.09 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
31 Agustus 2026 pukul 15.07 · Baca aslinya ↗