Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Tinggi Diputuskan Vonis Ibrahim Arief Kasus Chromebook 5 Tahun dengan Uang Pengganti Rp5 Miliar

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Vonis ini merupakan perubahan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya 4 tahun penjara. Hakim menambahkan uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara, meskipun terdapat perbedaan laporan media terkait besaran kerugian (Rp2,1 triliun hingga Rp5,26 triliun). Kasus ini juga menjerat Nadiem Anwar Makarim (10 tahun), Sri Wahyuningsih (4 tahun), dan Mulyatsyah (4,5 tahun). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang maksimal 15 tahun, namun menyertakan dissenting opinion dari dua hakim anggota. Sidang putusan banding Ibam ditunda sebelumnya karena mahkis belum siap membacakan putusan.

Menurut tiap media