Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 menjadi 5 tahun penjara serta membebankan uang pengganti Rp 5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Sebelumnya, Ibam tidak dikenakan uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Proyek pengadaan dianggap menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, Ibam harus membayar denda Rp 500 juta atau menjalani pidana tambahan 140 hari penjara, dan jika tidak cukup harta benda, maka harus menjalani hukuman penjara tambahan 4 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07
Aset Berharga
Berita terkait
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47