Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dari 4 menjadi 5 tahun penjara serta membebankan uang pengganti Rp 5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Sebelumnya, Ibam tidak dikenakan uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Proyek pengadaan dianggap menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, Ibam harus membayar denda Rp 500 juta atau menjalani pidana tambahan 140 hari penjara, dan jika tidak cukup harta benda, maka harus menjalani hukuman penjara tambahan 4 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait