Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M

Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim juga membekalkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, dengan pengganti denda berupa tambahan 140 hari penjara jika tidak dibayar. Vonis ini merupakan perubatan dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan 4 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, menyatakan kliennya tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan, namun tetap menghormati putusan hakim. Putusan ini juga mencantumkan dissenting opinion dari dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, yang dianggap kuat oleh Ibam. Ia meminta publik membantu mengawal kasusnya dengan mempelajari dissenting opinion tersebut secara teliti.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait