Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/8/2026), hakim meningkatkan hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Alasan penambahan hukuman ini adalah agar kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan kembali. Hakim menekankan bahwa sistem pemidanaan UU Tipikor tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Menurut hakim, pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi, dan harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul, dan tanggung jawab secara yuridis.
Hakim juga menyatakan bahwa penilaian uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku. Dalam kasus ini, hakim menemukan adanya hubungan kausal antara tindakan Ibam dengan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek. Jika Ibam tidak dapat membayar uang pengganti Rp 5 miliar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak cukup, Ibam akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun sebagai pengganti pembayaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.07
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07
Aset Berharga
Berita terkait
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.54
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.19