Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/8/2026), hakim meningkatkan hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5 miliar. Alasan penambahan hukuman ini adalah agar kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan kembali. Hakim menekankan bahwa sistem pemidanaan UU Tipikor tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Menurut hakim, pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi, dan harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul, dan tanggung jawab secara yuridis.

Hakim juga menyatakan bahwa penilaian uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku. Dalam kasus ini, hakim menemukan adanya hubungan kausal antara tindakan Ibam dengan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek. Jika Ibam tidak dapat membayar uang pengganti Rp 5 miliar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak cukup, Ibam akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun sebagai pengganti pembayaran.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait