Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonisnya dinaikkan dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta yang substersif 140 hari penjara. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan 4 tahun.

Ibam divonis bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Perbuatannya berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem Anwar Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Vonis terdakwa lain dalam kasus ini meliputi Nadiem Makarim dengan 10 tahun penjara, Sri Wahyuningsih dengan 4 tahun penjara, dan Mulyatsyah dengan 4,5 tahun penjara. Vonis ini merupakan putusan akhir setelah melewati proses persidangan di tingkat hukum yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait