Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonisnya dinaikkan dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta yang substersif 140 hari penjara. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan 4 tahun.
Ibam divonis bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Perbuatannya berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem Anwar Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Vonis terdakwa lain dalam kasus ini meliputi Nadiem Makarim dengan 10 tahun penjara, Sri Wahyuningsih dengan 4 tahun penjara, dan Mulyatsyah dengan 4,5 tahun penjara. Vonis ini merupakan putusan akhir setelah melewati proses persidangan di tingkat hukum yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.07
Vonis Ibrahim Arief Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 10.24
Kasus Chromebook, Banding Ibrahim Arief Diputus Hari Ini
Berita terkait
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.54
Sidang Banding Nadiem, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.14
Jaksa Sebut Kesaksian Eks Pejabat LKPP Perkuat Putusan untuk Nadiem di Pengadilan Tingkat Pertama
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 11.46