Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Buru Yuwanky dan Basri Lewaimang di Balik Peredaran Narkoba di THM Planet Batam

Bareskrim Polri memburu Yuwanky (65/67 tahun, lahir 6 Mei 1959) dan Basri Lewaimang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam. Yuwanky, pemilik THM Planet, diduga melarikan diri ke Singapura, sementara Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada 19 Agustus 2026. Kedua tersangka dinyatakan residivis dan dituduh menyediakan berbagai jenis narkoba, termasuk ekstasi, di tiga THM Planet (Planet 1, 2, 3) serta HH Club. Basri dituduh koordinasi peredaran narkoba dengan jumlah ekstasi mencapai 40.000 butir bulanan. Penangkapan Basri dilakukan kolaborasi Bareskrim, Divhubinter, dan Interpol setelah operasi di HH Club pada 10 Agustus 2026. Yuwanky masuk DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Dalam penangkapan Basri, dua alat komunikasi, uart (rupiah, SGD, USD, MYR), serta tiga rangkap catatan narkotika disita. Perbedaan laporan terletak pada usia Yuwanky (65 vs. 67 tahun) dan jumlah THM yang dikelola (Planet 1-3 vs. HH Club/Planet 3). Kedua media lain (Detik.com, JPNN.com, VOI) menyebut Yuwanky sebagai pemilik Planet Batam yang kabur ke Singapura, sementara Liputan6.com menyebut HH Club sebagai THM terpisah. Kerja sama internasional dilakukan untuk mengejar Yuwanky di Singapura.

Menurut tiap media