Yuwanky Bandar Narkoba Masuk DPO, Polri Buru Pemilik THM Planet Batam hingga Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memburu Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang diduga bandar narkoba, setelahnya melarikan diri ke Singapura. Yuwanky diketahui residivis kasus narkotika dan merupakan warga negara Indonesia lahir di Selat Panjang. Penyidik telah menerbitkan DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba dan bekerja sama dengan Divhubinter serta Interpol untuk mengejarnya di Singapura. Pada 19 Agustus 2026, Basri Lemaiwang, co-pemilik THM Planet, ditangkap di Malaysia setelah berada sana sejak 11 Agustus 2026. Basri diduga bersama Yuwanky menyediakan narkoba di tiga THM Planet di Batam. Hasil penggerebekan di THM HH Club (Planet 3) pada 10 Agustus 2026, Basri dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.36
Bareskrim Buru Yuwanky Bandar Narkoba Kelab Malam yang Kabur ke Singapura
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.38
Basri DPO Kasus Narkoba Kelab Malam Batam Ditangkap Bareskrim di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.34
Bareskrim Tangkap DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam di Malaysia
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
Bareskrim Rilis DPO Basri: Pengelola Club Planet 3 Batam, Punya Kapal-Apartemen
Berita terkait
Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.44
Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.25
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25
Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.14