Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pria Ditahan Usai Menendak Wanita di Food Court Senayan City

Seorang pria berinisial RS ditetapkan sebagai tersangaka karena menendak seorang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian ini terungkap melalui rekaman CCTV yang menampilkan RS duduk di belakang korban yang sedang mengantre membeli bakso, lalu tiba-tiba menendak bagian belakang korban, menyebabkan korban jatuh dan tersungkur ke depan. Menurut saksi, pelaku merasa terganggu karena terhalang oleh korban saat duduk. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan kemudian ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat pukul 03.30 WIB. Polisi membuka peluang untuk memeriksa kejiwaan pelaku guna menilai apakah tindakannya bersifat impulsif. Penyidikan masih berlangsung dan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

Korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang, trauma psikis, dan telah menjalani perawatan medis serta visum. Beberapa laporan menyebutkan bahwa korban telah dilakukan visum, sementara lainnya menyatakan visum masih dalam proses. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan menepis rumor adanya intimidasi. Korban masih dalam proses pemulihan.

Terkait dengan pasal yang diterapkan, terdapat perbedaan antar laporan. Beberapa menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara sebagian lain menyatakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdapat perbedaan usia tersangka antar laporan, dengan beberapa menyebutkan usia 43 tahun dan lainnya 44 tahun. Polisi menjelaskan bahwa tindakan ini bukan dilatarkan karena dugaan pencurian, melainkan karena pelaku merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban.

Menurut tiap media