Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung soal Kasus Korupsi MBG di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan ketiga Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 4 September 2026. Lodewyk, mantan Wakai BGN yang juga merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini, mendaftarkan gugatannya pada 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan barang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dua gugatan sebelumnya Lodewyk ditolak; yang pertama karena PN Jaksel dianggap tidak berwenang, dan yang kedua di PN Jakarta Pusat juga dibatalkan karena tidak memiliki kewenangan.

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pengajuan praperadilan hanya boleh dilakukan satin kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Kejagung akan meneliti apakah gugatan ketiga merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya.

Dalam kasus ini, dugaan mark up harga pengadaan barang melibatkan tujuh tersangka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Program MBG seharusnya dikelola oleh Sekolah Pengganti Pangan (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk tidak memenuhi syarat dan diduga memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Beberapa laporan menyebutkan kerugian dari mark up ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch, sementara laporan lain menyebutkan dugaan penambahan harga sepeda motor listrik Rp1,035 triliun melalui PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor.

Menurut tiap media