Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Dideportasikan WN Nigeria dan Norwegia Akibat Overstay dan Pelanggaran Lain

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendepak dua warga negara asing yang berbeda karena pelanggaran keimigrasian. Seorang wanita Nigeria berinisial IO dideportasi setelah overstay selama 93 hari sejak 15 Mei 2026. IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 dengan Visa Kunjungan dan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pulang. Dilaporkan oleh teman pada 13 Agustus 2026, IO ditangkap dan dideportasi pada 18 Agustus 2026 melalui Qatar Airways QR961 ke Doha, lalu ke Lagos. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan tidak ada pengecuali bagi penyalahgunaan izin tinggal meski sebab finansial.

Seorang wanita Norwegia bernama N.F. dideportasi setelah overstay Visa on Arrival selama 34 hari hingga 7 Agustus 2026. Kasus ini bermula ketika N.F. viral di media sosial karena perselisihan dengan salon kecantikan di Canggu. Denda keterlambatan Rp1.000.000 per hari tidak bisa dibayar, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. N.F. dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan UU No. 6/2011. Setelah sembilan hari pendetensian, N.F. dipulangkan ke Oslo melalui Bandara Ngurah Rai dengan pendekatan humanis.

Kedua kasus ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban keimigrasian di Bali. Kepala Kantor Imigrasi menegaskan bahwa semua warga negara asing wajib mematuhi batas waktu izin tinggal tanpa ruang toleransi. Deportasi ini juga menjadi peringatan bagi warga asing lain untuk mematuhi ketentuan keimigrasian.

Menurut tiap media