Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Syarat Dukungan Fraksi DPR dalam Revisi UU Pemilu

Terdapat wacana revisi UU Pemilu terkait syarat pencalonan presiden yang minimal didukung oleh fraksi parlemen menyusul Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas 20% kursi atau 25% suara sah. Fraksi Gerindra, Golkar, dan PKB merespons hal ini, di mana Golkar mendukung wacana tersebut sesuai putusan MK. Sementara itu, Partai Demokrat mengusulkan syarat dukungan minimal dua hingga maksimal tiga fraksi sebagai langkah moderat untuk menjaga dinamika demokrasi dan membatasi jumlah pasangan calon.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan syarat minimal dua partai serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 5% belum dibahas secara resmi dan masih dalam tahap informal. Terkait parliamentary threshold, muncul perbedaan klaim angka: PDIP mengusulkan 6%, beberapa pihak mengusulkan 5%, dan Partai NasDem mengusulkan 7%.

Di sisi lain, Institut Indonesia (TII) mengkritik wacana syarat minimal dua fraksi karena dinilai bertentangan dengan putusan MK dan berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional. TII menekankan bahwa legitimasi presiden seharusnya berasal dari suara rakyat, bukan filter kelembagaan di DPR.

Menurut tiap media