Demokrat Usul Syarat Capres-Cawapres Diusung 2 hingga 3 Fraksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356314/original/019880400_1790159310-IMG_3094.jpg)
Partai Demokrat mengusulkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal dua hingga maksimal tiga fraksi di DPR. Usulan ini menjadi kompromi awal setelah Mahkamah Konstitusi menghapus batas persentase presidential threshold menjadi 0 persen. Sekjen DPP Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa syarat ini masih dalam wacana dan akan dibahas dalam revisi UU Pemilu bersama DPR, ahli, praktisi, dan pengamat pemilu. Jika disetujui, jumlah pasangan calon diharapkan tidak terlalu banyak namun tetap membuka ruang pencalonan. Partai menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu proses legislasi di DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.45
Demokrat Nilai Batas 2-3 Fraksi Pengusung Capres Ideal: Demokrasi Lebih Dinamis
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 01.30
Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.03
Wacana Syarat Minimal 2 Fraksi Usung Capres, Demokrat: Konsep Ideal
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 10.30
Legitimasi Presiden Harus dari Rakyat, Bukan Koalisi Fraksi Parpol di Parlemen
Berita terkait
Tak Bertentangan dengan MK, PAN Setuju Usul Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Partai
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.54
Pimpinan Komisi II soal Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Akan Dibahas di Panja
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.18
Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi Kembali Mencuat
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 08.12
Demokrat Usul Ada Dapil Nasional, Sisa Suara Bisa Jadi Kursi
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.32