Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

7 Kreator Populer Diblokir Permanen YouTube, Ada yang Eksploitasi Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mempromosikan vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Komdigi meminta YouTube meninjau konten tersebut serta memperkuat moderasi, dengan tenggat tiga hari. Belum ada kepastian apakah YouTube akan memblokir kanal Bigmo.

YouTube sebelumnya telah memblokir permanen sejumlah kreator besar karena pelanggaran berat, seperti eksploitasi anak, pelecehan, ujaran kebencian, dan misinformasi. Ruby Franke dari kanal 8 Passengers dihapus setelah kasus penganiayaan anak. Kanal DaddyOFive milik Michael dan Heather Martin ditutup karena prank yang mengandung pelecehan mental dan fisik terhadap anak. Kanal Andrew Tate, InfoWars milik Alex Jones, LeafyIsHere, dan Sneako juga dihapus karena pelanggaran Pedoman Komunitas berulang. Selain itu, Austin Jones diblokir setelah mengeksploitasi penggemar di bawah umur secara seksual dan dijatuhi hukuman penjara.

YouTube menerapkan kebijakan tegas terhadap konten yang membahayakan anak, pelecehan, ujaran kebencian, dan misinformasi berbahaya. Pelanggaran berat atau berulang dapat menyebabkan penghentian kanal permanen, dan kreator yang kanalnya dihentikan dilarang membuat kanal YouTube baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait