Komdigi Desak YouTube Perketat Pembatasan Usia Soal Iklan Vape
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5328603/original/087840900_1756261928-szabo-viktor-UfseYCHvIH0-unsplash.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Teguran ini dipicu oleh konten kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mengeksploitasi anak saat live stream berlangsung. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah memberikan batas waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dipenuhi, Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Meutya menegaskan perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 11.05
Menkomdigi Tegur YouTube Soal Jualan Vape di Acara Anak-Anak
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 07.25
YouTuber Bigmo Promosi Vape Bareng Anak-anak, Komdigi Tegur YouTube
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 18.15
Komdigi Tegur YouTube Gegara Bigmo Promosi Vape ke Anak-anak
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 17.03
Komdigi Beri Teguran ke YouTube Imbas Bigmo Ajak Anak Promosi Vape Saat Live
Berita terkait
7 Kreator Populer Diblokir Permanen YouTube, Ada yang Eksploitasi Anak
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.45
Kecaman Bertubi-tubi ke YouTuber Bigmo
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 06.08
YouTube Kena Teguran Pertama dari Komdigi, Diprotes karena Konten Vape Libatkan Anak
JawaPos · 3 Agustus 2026 pukul 23.39
Ada Rokok Vape di Konten Anak, Menkomdigi Bilang YouTube Tak Konsisten
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 20.05