Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Desak YouTube Perketat Pembatasan Usia Soal Iklan Vape

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Teguran ini dipicu oleh konten kreator YouTube Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga mengeksploitasi anak saat live stream berlangsung. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Pemerintah memberikan batas waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dipenuhi, Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Meutya menegaskan perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait