Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online melalui penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan ini kini diperluas untuk mencakup kurir pengantar barang dan makanan, bukan hanya angkutan orang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi dengan delapan kementerian terkait. Tarif barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online akan diampu oleh Kementerian UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan segera bertemu dengan asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.39
Menteri-Menteri Kumpul Bahas Nasib Kurir-Food, Begini Katanya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.05
Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.15
DPR Dorong Finalisasi Perpres untuk Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.06
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan
Berita terkait
Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.00
Ojol Tolak Jadi UMKM, Pemerintah Tetap Gas: Demi Kesejahteraan Mereka
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 11.10
Perpres Ojol Masih Digodok, Asosiasi Minta Aturan Bagi Hasil 92:8 Diperjelas
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 08.16
2 Hal Diketahui soal Perpres Ojol yang Sedang Difinalisasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.38