Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Australia Ketok Aturan yang Paksa Meta, Google, Dkk Bayar Perusahaan M

Australia mengesahkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn membayar pungutan sebesar 2,5 persen dari pendapatan iklan lokal jika tidak mencapai kesepakatan komersial dengan media lokal. Pungutan ini berlaku untuk perusahaan dengan layanan media sosial atau mesin pencari berskala signifikan di Australia dan pendapatan iklan lokal melebihi 250 juta dolar Australia. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada media berita lokal untuk mendukung produksi konten berita. Undang-undang ini sebenarnya merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang mengenaikan tarif dari 2,25 persen menjadi 2,5 persen. Pemerintah Australia menekankan bahwa platform harus menjalin kesepakatan dengan setidaknya delapan perusahaan media sebelum periode pelaporan keuangan berakhir untuk menghindari pungutan penuh. Kesepakatan dengan media besar memberikan pengurangan sebesar 150 persen, sementara kesepakatan dengan media kecil dan menengah memberikan pengurangan 200 persen, namun nilai kesepakatan tidak boleh melebihi 25 persen dari total pungutan yang harus dibayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait