Belum Reda Kasus Nakes Nirempati, Postingan 'BPJS Cuma 1%' Bikin Murka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik komentar nirempati tenaga kesehatan (nakes) belum usai reda, kini beralih ke isu iuran BPJS Kesehatan. Akun Nakesindo di Threads membandingkan potongan gaji sebesar 1% (Rp 50.000 dari gaji Rp 5 juta) dengan biaya makan di kafe, lalu menyebutkan bahwa iuran tersebut justru bisa menanggung biaya pengobatan seperti cuci darah. Akun tersebut juga menegaskan bahwa semua peserta BPJS, termasuk pejabat dan TNI-Polri, harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Unggahan ini menuai kemarahan warganet yang menilai nada postingan terlalu meremehkan peserta BPJS yang membayar iuran melalui pemotongan gaji. Banyak warganet mengingatkan agar diskusi soal BPJS tidak membenturkan tenaga kesehatan dengan pasien, terutama di tengah kasus komentar nirempati sejumlah nakes sebelumnya. Beberapa kritik juga menyoroti bahwa perhitungan iuran BPJS tidak bisa hanya dilihat dari persentase potongan gaji, karena sistemnya menggunakan mekanisme subsidi silang.
Beberapa warganet menyampaikan pengalaman mereka terkait kesulitan mengakses layanan BPJS, seperti antrean panjang dan prosedur rujukan yang rumit. Mereka menekankan pentingnya pemilihan kata dan cara menyampaikan kritik agar tidak memicu konflik horizontal antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Isu pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian publik, sehingga diskusi perlu dilakukan dengan bijak dan konstruktif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 00.04
Puan Maharani: Tenaga Kesehatan Harus Berempati, Termasuk kepada Pasien BPJS
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 07.25
Pemprov Jabar Buka Suara soal Yurizal Warga Bogor Dicibir Banyak Nakes
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.53
Nakes Hina Pengguna BPJS, Komisi IX: Pasien Butuh Pertolongan, Bukan Perundungan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.47
Dinkes DKI Pastikan 5 Nakes yang Cibir Pasien BPJS Bukan Pegawai Faskes Pemprov, Ada 1 Bekerja di Jakarta
Berita terkait
Dorong Transformasi Mutu JKN, BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Seva Paramahita Award 2026
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 21.10
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 11 September 2026
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.05
Cerita Pasien Terbantu Hadirnya Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.13
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Meski Defisit Rp2 Triliun per Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.40