Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Usher GIIAS untuk Lapor Polisi

Kasus viral usher GIIAS yang direkam diam-diam dengan kacamata berkamera memicu perhatian publik. Perekam menolak menghapus video dengan alasan dilakukan di ruang publik, hingga akhirnya menghapus dan meminta maaf setelah menjadi viral. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menekankan pentingnya hak privasi dan pelindungan data pribadi dalam kasus ini.

Heru menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum atau persetujuan. Pemasangan alat pemroses data visual di tempat umum tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan, kecuali untuk penegakan hukum. Anggota Dewan Penasehat ICT Watch Donny Utoyo menambahkan bahwa kehadiran di ruang publik tidak menghapus hak atas privasi, merujuk Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan komersial tanpa persetujuan.

Kasus ini juga bisa mempertimbangkan UU TPKS jika mengandung pelecehan atau eksploitasi. Para ahli mendorong korban melapor untuk penilaian pidana dan mengingatkan bahwa pembuatan konten harus menghormati privasi serta mendapatkan persetujuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait