Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Usher GIIAS untuk Lapor Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus viral usher GIIAS yang direkam diam-diam dengan kacamata berkamera memicu perhatian publik. Perekam menolak menghapus video dengan alasan dilakukan di ruang publik, hingga akhirnya menghapus dan meminta maaf setelah menjadi viral. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menekankan pentingnya hak privasi dan pelindungan data pribadi dalam kasus ini.
Heru menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum atau persetujuan. Pemasangan alat pemroses data visual di tempat umum tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan, kecuali untuk penegakan hukum. Anggota Dewan Penasehat ICT Watch Donny Utoyo menambahkan bahwa kehadiran di ruang publik tidak menghapus hak atas privasi, merujuk Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan komersial tanpa persetujuan.
Kasus ini juga bisa mempertimbangkan UU TPKS jika mengandung pelecehan atau eksploitasi. Para ahli mendorong korban melapor untuk penilaian pidana dan mengingatkan bahwa pembuatan konten harus menghormati privasi serta mendapatkan persetujuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.45
Rekam Warga Diam-Diam Pakai Kacamata Pintar, Pelaku Ditangkap Polisi
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 16.07
Konten Kreator Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin Minta Maaf
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.43
Konten Kreator Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin, Ini Aturan yang Dilanggar
Berita terkait
Ketua Komisi III DPR Dorong Usher GIIAS Lapor Polisi Jika Direkam Tanpa Izin
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.50
Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.15
Ramai Kasus Video Usher, Konten Kreator Perlu Pahami Batas Privasi
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.58
Mengenai Kasus Perekaman SPG di GIIAS Tanpa Izin Demi Konten Media Sosial
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 08.32