Komisi II DPR: Tak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK Meski Pemda Sulit Bayar Gaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan bahwa parlemen dan pemerintah sepakat untuk tidak merumahkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, meskipun beberapa pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan dalam membayar gaji mereka. Ia menjelaskan bahwa parlemen telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membantu pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran guna memastikan PPPK tetap menerima gaji. Beberapa pemerintah daerah, seperti Lahat, telah didampingi Kemendagri dalam upaya efisiensi, yang berhasil menghemat sekitar Rp420 miliar. Namun, sekitar 39 pemerintah daerah masih menghadapi kendala anggaran, sehingga mereka kesulitan membayar gaji PPPK maupun ASN. Bahtra menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak merumahkan PPPK atau mengurangi gaji ASN, dan meminta Kemendagri terus memberikan dukungan kepada daerah-daerah yang membutuhkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.19
Mendagri Siapkan 3 Langkah Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.01
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda
Berita terkait
Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.01
Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.48
Tito Larang Pemda Rumahkan Pegawai PPPK dengan Alasan Anggaran Minim
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.30
Mendagri Blak-blakan Soal 3 Jurus Penyelamat ASN di Daerah
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.45