Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II DPR: Tak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK Meski Pemda Sulit Bayar Gaji

Anggota Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan bahwa parlemen dan pemerintah sepakat untuk tidak merumahkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, meskipun beberapa pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan dalam membayar gaji mereka. Ia menjelaskan bahwa parlemen telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membantu pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran guna memastikan PPPK tetap menerima gaji. Beberapa pemerintah daerah, seperti Lahat, telah didampingi Kemendagri dalam upaya efisiensi, yang berhasil menghemat sekitar Rp420 miliar. Namun, sekitar 39 pemerintah daerah masih menghadapi kendala anggaran, sehingga mereka kesulitan membayar gaji PPPK maupun ASN. Bahtra menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak merumahkan PPPK atau mengurangi gaji ASN, dan meminta Kemendagri terus memberikan dukungan kepada daerah-daerah yang membutuhkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait