Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda

Pemerintah menunda penerapan PPh Pasal 22 untuk pedagang daring di marketplace. Penundaan diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah banyak pedagang daring mengeluh soal aturan pemotongan pajak tersebut di media sosial. Beberapa platform seperti Shopee dan Tokopedia sempat menyiapkan sistem pemotongan pajak ini. Purbaya mengatakan penundaan dilakukan selama tiga bulan ke depan agar pemerintah bisa memastikan kondisi perekonomian sudah membaik dan melakukan sosialisasi yang lebih baik. Bagi pedagang yang sudah terkena potongan, pemerintah menyiapkan mekanisme pengembalian dana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait