Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menunda penerapan PPh Pasal 22 untuk pedagang daring di marketplace. Penundaan diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah banyak pedagang daring mengeluh soal aturan pemotongan pajak tersebut di media sosial. Beberapa platform seperti Shopee dan Tokopedia sempat menyiapkan sistem pemotongan pajak ini. Purbaya mengatakan penundaan dilakukan selama tiga bulan ke depan agar pemerintah bisa memastikan kondisi perekonomian sudah membaik dan melakukan sosialisasi yang lebih baik. Bagi pedagang yang sudah terkena potongan, pemerintah menyiapkan mekanisme pengembalian dana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
Berita terkait
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15