9.551 Napi Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 254 Orang Langsung Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jawa Tengah pada 17 Agustus 2024 memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 9.551 narapidana dan anak binaan di seluruh Jawa Tengah sebagai bentuk penghargaan atas peringatan HUT Republik Indonesia ke 81. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi untuk memicu kegiatan produktif dan mencegah pengulangan kesalahan. Remisi bertujuan memberikan efek jera serta membekali narapidana dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri. Dari total yang diterima, 254 narapidana langsung bebas. Luthfi juga mengapresiasi karya-karya hasil produktivitas warga binaan yang diharapkan menjadi modal ketrampilan saat mereka kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.07
2.534 Narapidana Sulawesi Tengah Terima Remisi HUT RI, 23 Keluar Penjara
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.28
3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 10.41
174.791 narapidana dan anak binaan se-Indonesia terima remisi HUT RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 09.46
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Berita terkait
8 Ribu Lebih Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 09.14
HUT Ke-81 RI: 91 Narapidana di Sulawesi Selatan Bebas
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.23
Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02