11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Proyek Bandara Melalan Kaltim Ditangkap di Luwu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang tersangka korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang buron selama 11 tahun berhasil ditangkap di wilayah Luwu, Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial MA (48) ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan setelah buron sejak 2015. MA bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek pada Tahun Anggaran 2013 dengan target perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun, proyek tidak selesai hingga batas waktu 15 Desember 2013 meskipun diberikan perpanjangan waktu 53 hari. Berdasarkan audit BPKP, proyek ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. MA ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang setelah mangkir dari pemanggilan penyidik. Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.05
Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Berbenah dan Kembalikan Kepercayaan Publik
VOI · 1 September 2026 pukul 20.30
Buron Hampir Dua Tahun, Eks Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Diharapkan Tak Ragu Tuntut Berat Febrie Adriansyah Jika Terbukti Korupsi
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.45
Ditanya Kenapa Tak Pernah Turun Demo Lagi, Jawaban Habib Rizieq Bikin Kaget
Berita terkait
Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 21.20
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.31
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44