11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp 7,3 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

11 terdakwa korupsi ekspor limbah sawit didakwa merugikan negara Rp 7,36 triliun melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Penyalahgunaan HS Code 2306.60.90 menggantikan tarif 1511.10.00 untuk CPO FFA >20%, mengurangi beban pajak ekspor. Lila menerima Rp 25 juta dari GIMNI untuk membuat draf peta hilirisasi yang tidak mengacu SNI 2901:2021. Para eksporter memanipulasi hasil lab ukur agar terklasifikasikan sebagai PAO/POME dengan tarif lebih rendah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.16
Kejati DKI Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung Cipta Karya
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.15
Aparat Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Bikin Rugi Negara Rp1 Triliun
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.28
Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
Berita terkait
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.16
Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 4 T Akibat Korupsi Bos Tambang Aseng
Detik.com · 19 September 2026 pukul 11.48
Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Rp 41,1 M
kumparan · 18 September 2026 pukul 01.11
Kepala Bappisus Pastikan Kawal Proyek PSEL Bogor Raya Senilai Rp2,8 Triliun
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.20