11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp 7,3 Triliun
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

11 terdakwa korupsi ekspor limbah sawit didakwa merugikan negara Rp 7,36 triliun melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Penyalahgunaan HS Code 2306.60.90 menggantikan tarif 1511.10.00 untuk CPO FFA >20%, mengurangi beban pajak ekspor. Lila menerima Rp 25 juta dari GIMNI untuk membuat draf peta hilirisasi yang tidak mengacu SNI 2901:2021. Para eksporter memanipulasi hasil lab ukur agar terklasifikasikan sebagai PAO/POME dengan tarif lebih rendah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.50
Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
Berita terkait
Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.59
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.58
Terbongkar Praktik Jual Beli Lokasi Dapur MBG
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 07.25