Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp 7,3 Triliun

11 terdakwa korupsi ekspor limbah sawit didakwa merugikan negara Rp 7,36 triliun melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Penyalahgunaan HS Code 2306.60.90 menggantikan tarif 1511.10.00 untuk CPO FFA >20%, mengurangi beban pajak ekspor. Lila menerima Rp 25 juta dari GIMNI untuk membuat draf peta hilirisasi yang tidak mengacu SNI 2901:2021. Para eksporter memanipulasi hasil lab ukur agar terklasifikasikan sebagai PAO/POME dengan tarif lebih rendah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait