Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar

Mantan Manager Investasi Media Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA) Imanuel Tarigan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara periode 2019–2020. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menduga tindakannya melanggar hukum dalam tiga tahap: inisiasi, eksekusi, dan pengawasan pencairan dana pinjaman pembiayaan faktur kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara (PLNBB). Pada tahap inisiasi, Imanuel disangkakan menyusun dokumen call report tanpa verifikasi kebenaran 21 tagihan yang menjadi dasar pembiayaan. Pada tahap eksekusi, ia dikabarkan tidak melakukan uji tuntas, wawancara, atau klarifikasi kepada pemilik tambang saat kunjungan lapangan ke Samarinda pada Juni 2019, serta tidak meminta kontrak kerja sama PT BAS dengan pemilik tambang. Tiga terdakwa lainnya, yakni Firman Saputra Nugraha (mantan Kepala Divisi Operasional PT BAS), Faizal (mantan Direktur PT BAS), dan dua orang karyawan PT BAS yang diduga bertindak sebagai verifikator palsu, juga disidangkan secara bersamaan. Pada tahap pengawasan dan pelunasan, JPU menduga Imanuel tidak memverifikasi sumber dana pelunasan dari PT BAS, sehingga pencairan berulang dan penggunaan agunan tunai tidak terlacak. Imanuel diperkirakan memperkaya diri sebesar Rp935 juta, Faizal Rp965,25 juta, sementara PT BAS sebagai korporasi menerima pencairan dana sebesar Rp35,83 miliar. Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait