Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Manager Investasi Media Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA) Imanuel Tarigan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara periode 2019–2020. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menduga tindakannya melanggar hukum dalam tiga tahap: inisiasi, eksekusi, dan pengawasan pencairan dana pinjaman pembiayaan faktur kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara (PLNBB). Pada tahap inisiasi, Imanuel disangkakan menyusun dokumen call report tanpa verifikasi kebenaran 21 tagihan yang menjadi dasar pembiayaan. Pada tahap eksekusi, ia dikabarkan tidak melakukan uji tuntas, wawancara, atau klarifikasi kepada pemilik tambang saat kunjungan lapangan ke Samarinda pada Juni 2019, serta tidak meminta kontrak kerja sama PT BAS dengan pemilik tambang. Tiga terdakwa lainnya, yakni Firman Saputra Nugraha (mantan Kepala Divisi Operasional PT BAS), Faizal (mantan Direktur PT BAS), dan dua orang karyawan PT BAS yang diduga bertindak sebagai verifikator palsu, juga disidangkan secara bersamaan. Pada tahap pengawasan dan pelunasan, JPU menduga Imanuel tidak memverifikasi sumber dana pelunasan dari PT BAS, sehingga pencairan berulang dan penggunaan agunan tunai tidak terlacak. Imanuel diperkirakan memperkaya diri sebesar Rp935 juta, Faizal Rp965,25 juta, sementara PT BAS sebagai korporasi menerima pencairan dana sebesar Rp35,83 miliar. Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.15
Aparat Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Bikin Rugi Negara Rp1 Triliun
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.28
Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga
Berita terkait
Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 06.30
Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42