Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

112 Kampung Zakat, 15 Inkubasi Wakaf Produktif, dan 9 Kota Wakaf: Pemberdayaan Zakat-Wakaf Kemenag Makin Luas

Kementerian Agama (Kemenag) terus memperluas pemanfaatan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Hingga 2026, Kampung Zakat tersebar di 112 lokasi di 21 provinsi, menjangkau 5.600 mustahik. Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA telah menjangkau 236 KUA, melibatkan 96 BAZnas/LAZ dengan dukungan Rp5,23 miliar untuk membantu 2.360 keluarga. Di sektor wakaf, 15 lokasi dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif, sementara sembilan daerah ditetapkan sebagai Kota Wakaf.

Capaian ini ditampilkan dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Ageng (Unissula) Semarang. Forum mengangkat tema "Berdaya Bersama, Berakar Nilai, Terlihat Nyata: Zakat Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam". Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaskan bahwa zakat dan wakaf kini tidak lagi hanya bantuan karitatif jangka pendek, melainkan telah bertransformasi menjadi pilar ekonomi yang terukur dan berdampak.

Enam program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mencakup Kampung Zakat, PEU Berbasis KUA, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat), dan Ekoteologi. Transformasi ini mencerminkan perubahan pendekatan pengelolaan dana dan aset umat di bawah kebijakan Kemenag.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait