Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses

Sampai 7 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 199 tersangka sengaja membakar lahan dan 19 tersangka lalai. Delapan korporasi juga sedang diproses terkait kasus ini. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dari 200 laporan polisi yang diterima, 138 telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan terhadap korporasi yang ditemukan terlibat, dengan mengacu pada undang-undang kehutanan, perkebunan, dan perlindungan lingkungan. Sementara itu, pihak terkait juga bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK untuk memberikan sanksi administratif, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 hingga 42 perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait