Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sampai 7 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan 199 tersangka sengaja membakar lahan dan 19 tersangka lalai. Delapan korporasi juga sedang diproses terkait kasus ini. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dari 200 laporan polisi yang diterima, 138 telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan terhadap korporasi yang ditemukan terlibat, dengan mengacu pada undang-undang kehutanan, perkebunan, dan perlindungan lingkungan. Sementara itu, pihak terkait juga bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK untuk memberikan sanksi administratif, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 hingga 42 perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Kahutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
Berita terkait
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24
Prabowo Minta Data Korporasi Terlibat Karhutla: Saya Ingin Tahu Milik Siapa
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.45
Tegas! Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.41