Ferry Boboho dan Tan Kian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yaitu Ferry Yanto Hongkiriwan alias Ferry Boboho dan Tan Kian. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa kedua saksi diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Asabri dan Jiwasraya. Pemeriksaan bertujuan memastikan apakah terdapat dugaan kuat yang sesuai dengan sangkaan Kejagung.
Selain itu, Ferry Boboho rencananya akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya, sehingga ia bisa mendapatkan perlindungan sebagai seorang saksi dalam kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.07
16 Apartemen Mewah Benny Tjokro Laku Rp 38 M, 74 Unit Lain Dilelang Ulang
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 00.01
Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya, Ada Dibawa ke LPSK
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.45
Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 09.03
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19