161 SPBU di Sumbagsel Disanksi karena Penyaluran BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU akibat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Sanksi ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan dari Januari hingga September 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, digitalisasi Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemeriksaan operasional di lapangan. Dari 161 SPBU yang disanksi, 69 berada di Lampung, 34 di Sumatera Selatan, 31 di Kepulauan Bangka Belitung, 17 di Jambi, dan 10 di Bengkulu. Sanksi diberikan sebagai bagian dari penegakan aturan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan atau kendala pelayanan melalui layanan pelanggan di nomor 135. Evaluasi dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan semua pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 20.34
Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 161 SPBU di Sumbagsel
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.47
161 SPBU Kena Sanksi Pertamina!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.47
Pertamina Kenakan Sanksi ke 161 SPBU di Sumbagsel, Ini Penyebabnya
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 19.10
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Berita terkait
Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Sanksi 161 SPBU di Sumbagsel
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.55
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK, Pertamina Sebut hanya Berlaku di Sumatera Selatan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.15
Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi di Sumsel Harus Tunjukkan STNK
kumparan · 4 September 2026 pukul 10.39
Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK di Sumsel
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 10.19