Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

161 SPBU di Sumbagsel Disanksi karena Penyaluran BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi kepada 161 SPBU akibat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Sanksi ini merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan dari Januari hingga September 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, digitalisasi Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemeriksaan operasional di lapangan. Dari 161 SPBU yang disanksi, 69 berada di Lampung, 34 di Sumatera Selatan, 31 di Kepulauan Bangka Belitung, 17 di Jambi, dan 10 di Bengkulu. Sanksi diberikan sebagai bagian dari penegakan aturan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan atau kendala pelayanan melalui layanan pelanggan di nomor 135. Evaluasi dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan semua pihak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait